Ternate, Alafanews.com - Penyidik Polsek Ternate Utara, menjadwalkan pada Selasa (10/5/2022) besok melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko Ternate elektronik, berinisial TM (23).
Pemeriksaan TM ini atas surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: STPL/64/V/2022/Sek Ternate Utara.
"Iya mungkin penyidik kami akan menjadwalkan Selasa besok melakukan pemeriksaan terhadap TM," kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Samsul B. Rosonging saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Dia menyebut, pemeriksaan ini atas laporan polisi yang dimasukkan oleh sang istri TM berinisial NT (27). Atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasusnya ini lanjut Kapolsek, terjadi pada 1 Mei 2022 sekira pukul 15.50 WIT bertempat di kamar ruko Ternate Elektronik Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
"Laporan KDRT itu yang kami buat sesuai keterangan istri dari pemilik toko Ternate elektronik," ucapnya.
Atas laporan kasus ini kata Kapolsek, sekarang sudah ditangani penyidik Polsek Ternate Utara, dan sekarang sedang penyelidikan.
Untuk saksi sendiri, penyidik sudah mintai beberapa orang termasuk istri dari pemilik toko Ternate elektronik.
Namun untuk lanjutan, kemungkinan Selasa besok penyidik melakukan pemeriksaan terhadap TM. Dan itu surat pemanggilan sudah di kirim penyidik lebih awal.
"Mungkin besok itu TM diperiksa, dan kasus ini sedang dalam tahapan penyelidikan penyidik. Nanti kita lihat perkembangan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap TM," tandasnya.