Kadikbud Sula, Rifai Haitami |
Sanana, Alafanews.com - Tinggalkan tugas selama tuju bulan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IU yang merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kepulauan Sula (Kepsul) bakal mendapat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepulauan Sula.
Oknum tersebut diketahui tinggalkan tugasnya sejak Januari hingga Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sula, Rifai Haitami, mengatakan bahwa oknum tersebut tidak pernah meminta surat izin kepada Dikbud, bahkan Rifai terkejut karena mengira yang bersangkutan selama ini berada di tempat tugas.
"Saya pikir yang bersangkutan ada di tempat tugas," tutur Rifai melalui pesan WatsaAp, Jumat (29/7).
Rifai juga menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat tugas kepada oknum ASN tersebut.
"Saya akan buatkan surat teguran," tegasnya.