Saifuddin Djuba |
Sofifi, Alafanews.com - Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menunjuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Saifuddin Djuba menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Gubernur Malut nomor 821.2.22/SP/030/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Kebijakan ini di ambil Gunernur karena per 28 Juli 2022, pejabat sebelumnya Jafar Ismail telah memasuki masa pensiun.
"Saifuddin Djuba sebagai Plt Kadis PUPR, tapi jabatan defenitifnya tetap sebagai Kepala Biro BPBJ," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf kepada Alafanews.com, Senin (1/8/2022).
Idrus menambahkan sebagai Plt, Saifuddin Djuba diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin. Namun, Plt tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum aspek organisasi dan kepegawaian.