Foto: Katadata.co.id |
Alafanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Tampak pintu masuk menuju ruang kerja di lantai IV Kantor Gubernur di Sofifi itu tersegel KPK.
Selain ruang kerja Gubernur, KPK juga menyegel ruang kerja beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Dinas Perkim.
Penyegelan ruang kerja Gubernur dan beberapa OPD tersebut dilakukan KPK pada, Selasa (18/12) buntut dari KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur AGK di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurut Informasi, KPK kini tengah membidik satu OPD lainnya dan empat anggota DPRD Maluku Utara.
Namun, belum diketahui pasti OPD apa dan siapa saja anggota DPRD Maluku Utara yang masuk dalam bidikan lembaga anti rasuah tersebut.