Ternate, Alafanews - Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Inspektur Jenderal, Tomsi Tohir melayangkan surat undangan klarifikasi pengaduan masyarakat kepada Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali.Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali
Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya kebijakan promosi dan demosi yang dilakukan oleh Al Yasin kepada Sekretaris Daerah dan sejumlah OPD.
Kebijakan Bupati Halmahera Tengah 2 periode itu menimbulkan kontroversi. Oleh publik Maluku Utara dianggap improsedural.
Selain Al Yasin, Mendagri juga memanggil Plh Sekretaris Daerah Salmin Janidi, Samsuddin Kadir dan beberapa pejabat yang dicopot.
Sebelumnya, Al Yasin menyebut bahwa pencopotan Sekretaris Daerah dan "bersih-bersih" OPD atas perintah KASN dan Mendagri. Khususnya para pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi OTT KPK yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba.
"Mereka minta supaya harus dibersihkan karena sudah kena getah, dan ini perintah dari KASN dan Kemendagri," kata Al Yasin, Senin (1/4/2024) kemarin. (Red)