Resmi Ditahan, Sukarjan Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: alafanews.com author photo

Ternate, Alafanews.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate berinisial SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kajaksaan Negeri (Kejari) Ternate. SH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Nasional yang dilaksanakan di Kota Ternate pada tahun 2018 lalu.

Penetapan SH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah tim penyidik Kejari Ternate yang dipimpin Kasi Pidsus, Fajar Hidayat dan Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar melakukan penggeledahan kantor Dispora di Wilayah Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate.

Dalam kasus ini, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangi Kajari Ternate, Abdullah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate melalui Plh Kasi Intel, Muhammad Adung saat dikonfrimasi, Jumat (29/7/2022) membenarkan adanya penetapan tersangka. Menurutnya, penahanan sebagai tersangka tersebut dilakukan tim Pidsus Kejari Ternate, untuk kepentingan penyidikan.

“Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka SH dengan cara menempatkan tersangka di Rutan Kelas IIb Jambula Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, perintah penahanan ini, dilakukan terhadap tersangka oleh Tim penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka telah disangka oleh tim penyidik  Pidus Kejari Ternate sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas tingkat nasional tahun 2018,” katanya.

Atas kasus ini, tersangka SH disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

Untuk diketahui, Selain SH sebelumnya, tim penyidik Kejari Tenate telah menetapkan Direktur CV NK selaku Tim Kreatif pada Kepanitian Nasional sebagai tersangka. YC ditetapkan sebagai tersangka dan kangsung ditahan berdasarkan dengan surat kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: TAP - 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 dan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Share:
Komentar

Berita Terkini