Kantor KASN (Foto: Istimewa) |
Sofifi, Alafanews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengklarifikasi tata cara prosedur pemberian demosi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Terkait dugaan pelanggaran sistem merit mengenai demosi di Maluku Utara terhadap Kadri La Etje.
Sebelum didemosikan, Kadri La Etje merupakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut.
Setelah dilakukan klarifikasi, KASN kemudian menyimpulkan demosi yang diberikan kepada Kadri La Etje tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN.
Oleh karena itu, KASN kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur. "Melalui surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Mengembalikan Kadri La Etje yang pada intinya untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan setara eselon II lainnya. (Red)