Ruang kerja Gubernur AGK |
Alafanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (18/12).
Selain ruang kerja BPKAD dan Gubernur, lembaga anti rasuah itu juga menyegel ruang kerja beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Imran Yakub, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, dan Kepala Dinas Perkim.
Pantauan Alafanews, Ruang kerja Gubernur AGK sudah terpasang garis palang KPK. Di sana juga tertulis dalam pengawasan KPK.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Rakhwan K. Suamba ketika dikonfirmasi via WatsaApp mengenai masalah penyegelan tersebut belum merespons.
Hingga berita ini dipublis Alafanews masih dalam upaya mengonfirmasi kepada pihak KPK terkait perihal tersebut. (red)