Panas! Samsuddin Respons SK Plt Gubernur

Editor: alafanews.com author photo
Samsuddin A. Kadir

Sofifi, Alafanews - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir merespons Surat Keputusan (SK) Plt gubernur Al Yasin terkait pergantian dirinya sebagai Sekda.

Sebelumnya, Al Yasin menerbitkan SK dengan nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024. 

Dimana, bunyi Surat tersebut gubernur memerintahkan Salmin Janidi yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk jabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Maluku Utara.

"Terhitung Mulai tanggal 25 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga sebagai PLH Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara," bunyi surat tersebut dilihat Alafanews, Senin (25/3/2024.

Menurut Samsuddin, Plt gubernur tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, Surat tersebut dinilainya cacat.

"Mana bisa SK Plt gubernur membatalkan Kepres," katanya kepada Alafanews, Senin, (25/3/2024). (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini