JPPR Malut Minta KPU-Bawaslu, Tidak Rekrut penyelenggara Adhoc Bermasalah

Editor: alafanews.com author photo
Jainul Yusup

Ternate, Alafanews - Tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024, sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, Bupati dan walikota, kini memasuki masa perekrutan penyelenggara adhoc Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS) yang bermasalah. 

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup, mengungkapkan, perintah peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 jelas, harus segera di bentuk penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

"PPK dan PPS harus segera bentuk mengingat perintah aturan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, bahwa tahapan pemilihan gubernur, Bupati dan walikota sudah mulai jalan, tinggal Bawaslu yang masih menunggu juknis, mungkin Minggu ini sudah ada," tutur Jainul kepada wartawan, Rabu (17/4).

Dia mengungkapkan, KPU kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu selektif untuk perekrutan anggota PPK dan PPS, Panwas Kecamatan dan pengawas Kelurahan serta Desa.

"Terutama kesehatan petugas, jadi batasan usia juga penting, selain itu selektif melihat rekam jejaknya petugas PPK, PPS Panwas Kecamatan dan pengawas Kelurahan maupun Desa, juga rekam jejak mereka," kata dia.

Dia menyatakan bahwa penyelenggara PPK, PPS, Panwas dan pengawas Kelurahan maupun Desa yang bermasalah pada Pemilu serentak 2024, February kemarin, jangan lagi di luluskan sebagai penyelenggara.

"Ini penting jangan sampai masalah yang sama pada Pemilu kemarin di bawah lagi ke Pilkada ini, misalnya penyelenggara adhoc bermasalah di Halmahera Barat, Ternate, kepulauan Sula, Halmahera Selatan, dll, di evaluasi dan tidak perlu di ambil, lain halnya, kalau PPK dan PPS, Panwaslu kecamatan dan Pengawas kelurahan desa, berprestasi atau berhasil pada pemilu serentak 2024 kemarin, bisa di ambil/rekrut kembali" tutur Jainul.

"Selain itu, hal penting lainnya adalah jangan sampai ada pengurus partai politik atau tim sukses yang mendaftar di penyelenggara adhoc, kalau ada yang mendaftar dan lulus, ini berbahaya, hasil pemilihan gubernur wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 bisa-bisa di manipulasi," pungkasnya. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini