Sofifi, Alafanews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Maluku Utara, mulai memproses pembayaran utang pihak ketiga. Buktinya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan dua OPD yang sudah mengajukan SPM, yakni Dinas Kehutanan dan Sekretariat DPRD.
"Tugas kita BPKAD menerbitkan SP2D," kata Purbaya, (22/5/2024).
Dia mengatakan setelah transisi Kepala Daerah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga tersebut.
"Masing-masing OPD kita minta segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga," ujarnya (Red)