Kasus AGK, KPK Sita Dokumen Izin Tambang Saat Geledah Ditjen Minerba

Editor: alafanews.com author photo

 

Juru Bicara KPK. Tessa Mahardika (Tangkapan layar)

Jakarta, Alafanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen tambang usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan tim penyidik KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen tersebut untuk kemudian disertakan sebagai kelengkapan berkas penyidikan dan untuk pengembangan penyidikan.

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana-nya," ujarnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini