KPK Tangkap Eks Deprov Maluku Utara

Editor: alafanews.com author photo
Foto: SINDO.News

Ternate, Alafanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Dewan Provinsi (Deprov) Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Pada Selasa (16/7/2024) malam.

Muhaimin merupakan tersangka dalam kasus eks gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Muhaimin di bawah ke gedung merah putih dan langsung diperiksa penyidik KPK. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum mau memberikan penjelasan.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," ujar Tessa dikutip Idn Times.

Sekadar informasi, Muhaimin Syarif ditetapakan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dilingkup Pemprov Maluku Utara.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Red) 








Share:
Komentar

Berita Terkini