Pemprov Desak Pempus Cairkan DBH Rp 410 Milyar

Editor: alafanews.com author photo

SOFIFI -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat sangat mendesak untuk dicairkan guna mendukung kelancaran pembayaran berbagai kegiatan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga.

"Saat ini, kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, untuk sumber dana lainnya, kami masih menunggu transfer DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan RI,” ungkap Ahmad, Senin (6/1/2025).

Dari total Rp 410 miliar yang dijanjikan, Pemprov Malut baru menerima Rp 610 juta. Ahmad menegaskan, keterlambatan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah.

“Kondisi ini dapat menurunkan kredibilitas pemerintah. Kami berharap pemerintah pusat segera menyalurkan sisa DBH tersebut,” ujarnya

Pencairan DBH kurang bayar dinilai penting untuk menyelesaikan utang bawaan dan mencegah munculnya utang baru di 2025. Ahmad memastikan Pemprov Malut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan hak daerah segera diterima.

“Kami optimis jika DBH dicairkan, kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan mitra kerja akan tetap terjaga,” tutupnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini