![]() |
Kantor Bupati Halmahera Selatan |
LABUHA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain THR ada tambahan penghasilan pegawai atau TPP sejak bulan Januari-Februari 2025, juga dicairkan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur mengatakan THR sudah di cairkan sejak 19 Maret 2025.
"Kemungkinan hari ini atau besok sudah masuk di rekening masing-masing, ujar Muhammad Nur, Kamis (21/3).
Muhammad Nur bilang untuk TPP, sudah dicairkan sesuai permintaan OPD jika sudah diajukan ke BPKAD. Itu rencana (pencairan) dua bulan, yakni Januari-Februari.
"Untuk THR, para ASN dan PPPK menerima besarannya sesuai gaji pokok. Sementara TPP, dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat kehadiran," Ungkap Muhammad Nur.
Menurutnya, Para penerima THR dan TPP tahun ini, hanya berlaku kepada ASN dan PPPK yang masa pengangkatannya dari tahun 2023 ke belakang.
Sedangkan ASN dan PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024, belum dapat menerima THR dan TPP karena belum ada proses pengangkatan atau peresmian
"Yang dapat THR ASN dan PPPK, itu yang sudah diangkat dari 2023 ke belakang. Dan pasti dapat kalau sudah diajukan oleh OPD dan Camat masing-masing," Pungkasnya. (Firdaus/Red)