Pemprov Malut Apresiasi Harita Nickel sebagai Perusahaan Taat Pajak

Editor: alafanews.com author photo

Ternate - Harita Nickel, selaku Badan Usaha Milik Swasta, tentunya memiliki kewajiban melaporkan dan membayar pajak kepada daerah, seperti Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kewajiban ini tidak pernah dilupakan oleh Harita Nickel. Sebagai perusahaan wajib pajak, Harita Nickel selalu taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang dimiliki oleh perusahaan. Selama satu tahun terakhir, Harita Nickel menjadi salah satu perusahaan swasta kepatuhan dan ketaatan pajak yang sangat baik dengan kontribusi nilai pajak yang tinggi.

Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi atas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apresiasi ini disampaikan langsung Kepala Bapenda Malut Zainab Alting kepada awak media di Sahid Bela Hotel, Ternate, Senin 13 Oktober 2025.

"Kami mengapresiasi kontribusi besar dari PT Harita Group, yang telah menyetorkan pajak senilai lebih dari Rp 3 miliar," ujar Zainab.

Zainab melanjutkan, fokus utama peningkatan PAD tahun ini adalah pada sektor pajak kendaraan roda dua, roda empat, serta pajak alat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, seluruh alat berat wajib dikenai pajak daerah.

“Kontribusi PAD kita terhadap APBD baru 27 persen. Artinya, kita masih bergantung pada pemerintah pusat. Karena itu, kami undang semua pelaku usaha agar bersama-sama mengoptimalkan penerimaan daerah,” jelasnya. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini