Sofifi, Alafanews - Pj Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir melaunching program proyek 'sidola batagi' Pelatihan Kepemimpinan Nasionas Tingkat II yang dilaksanakan oleh reformer Zaenab Alting.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Danrem 152 Baabullah, Kepala Badan Intelijen Daerah, Pimpinan OPD, Perwakilan UPTD Samsat se-Provinsi Maluku Utara, ASN dan Insan Pers di laksanakan di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu, (22/5/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki salah satu sumber pendapatan potensial yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor yang diharapkan mampu mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam rangka pembiayaan infrastrutktur dan pembangunan di daerah.
Sesuai amanat pada pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) bahwa Pajak Kendaraan Bermotor di pungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah.
“Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur mengapresiasi program proyek 'sidola batagi', gagasan Zaenab Alting yang juga sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Utara. Program proyek ini, diharapkan menjadi bagian dari inofasi di Maluku Utara, untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Senada dengan Pj Gubernur Maluku Utara, reformer Proyek Perubahan ‘Sidola Batagi’, Zainab Alting, mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah merupakan cerminan ekonomi suatu daerah yang regulasinya sudah diatur secara jelas.
“Substansi Pendapatan Asli Daerah terdiri dari berbagai macam salah satunya ialah Pajak Kendaraan Bermotor yang di pungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah, maka dengan ketentuan tersebut pemerintah daerah melahirkan sejumlah regulasi kaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah,” tutur Zainab Alting. (Red)