Ketua PORDI Kota Ternate Divonis 4,2 Tahun Penjara

Editor: alafanews.com author photo
Suasana sidang di PN Tipikor Kota Ternate

Ternate, Alafanews - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan divonis hukuman penjara.

Ridwan yang juga merupakan Ketua Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kota Ternate itu dinyatakan Hakim terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim Haryanta di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (1/8/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Ridwan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Sekedar diketahui Ridwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 



Share:
Komentar

Berita Terkini