TERNATE - Polsek Ternate Selatan melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana berinisial A.S.I alias Ayu (19), yang diduga telah mencuri emas di wilayah Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan. Kamis (08/5/25)
Sebelumnya pada 14 April 2025 pihak kepolisian di datangi seorang bernama Hasni A. Sangaji (52) selaku korban memberi laporan, dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk penangkapan terduga pencurian.
Pencurian itu terjadi di kediaman korban, saat pelaku masuk ke kamar dan mengambil perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, S.H melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya di Tidore, membawa sejumlah perhiasan hasil curian.
Adapun barang-barang yang diambil pelaku berupa 11,4 gram emas dengan rincian: gelang emas bentuk love seberat 1,95 gram, kalung berbentuk kupu-kupu seberat 3,04 gram, serta dua cincin emas masing-masing seberat 3 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 juta.
“Pelaku kami amankan di Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore, pada Rabu (07/5/25) sekitar pukul 17:30 WIT, hasil kerja sama antara Resmob Polsek Ternate Selatan dan Resmob Polresta Tidore,” ungkap Kasi Humas.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas tersebut kepada seorang warga di Kelurahan Goto dengan harga Rp 11 juta. Barang bukti kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
AKP Umar Kombong, S.H menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pencurian ini didorong oleh kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Jul/Red)