Ilustrasi |
Ternate, Alafanews.com - Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) diminta agar mecabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pulau Morotai. Diantaranya PT. Karunia Arta Kamilin, PT. Intim Jaya Karya I, dan PT Intim Jaya Karya II.
Permintaan ini muncul dari Ketua Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPMAMORO), Ifandi Pina.
Dia menilai, ke tiga IUP yang dikeluarkan Gubernur AGK pada Januari 2019 itu, tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya, UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dan peraturan Presiden nomor 77 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku, PERDA No 2 Tahun 2018, Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara, Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Morotai.
"Karena itu, kami mengecam keras jika IUP-IUP itu beroperasi di Morotai. kami juga meminta Gubernur agar segera cabut," tegas Ifandi Pina, Selasa (31/5/2022).
Ifandi melanjutkan, jika ke tiga Perusahan tersebut di biarkan beroperasi, maka dampak lingkungan dan potensi konflik tidak dapat dihindari. Termasuk potensi bencana ekologi yang menimbulkan kerusakan terumbu karang, perkebunan warga, serta pemukiman warga yang berada di pesisir pantai.
"Harapan kami aspirasi ini dapat ditindak lanjuti oleh Gubernur, apalagi Morotai Jaya, Desa Towara, Gorugo, Pangeo dan Loleo dari dulu hinga kini, rawan ditimpa bencana". (*)