Minimnya BNNK di Maluku Utara Jangan Harap Penyalahgunaan Narkoba Menurun

Editor: alafanews.com author photo

Oleh: Adam Basirun, S.HI.,MH

Wakil ketua 1 GP Ansor Kota Ternate

Badan Narkotika Nasional hadir di provinsi Maluku Utara pada tahun 2011 kurang lebih usianya telah memasuki 13 Tahun dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN), dari 10 Kabupaten kota baru berdiri 3 kabupaten kota yang memiliki Badan Narkotika Nasional, yaitu (BNN) Kota Tidore Kepulaun, BNN Kabupaten Halmahera Utara, dan BNN Kabupaten Pulau Morotai, dengan wilayah Maluku Utara secara geografis yaitu bepulau-pulau maka peredaran gelap narkoba tidak bisa di deteksi dengan baik, terutama Kabupaten Halmahera Tengah yang berdekatan dengan Papua dan Papua barat serta Papua Nugini. 

Provinsi Maluku Utara pada saat ini telah hadir beberapa perusahan besar yang beroperasi di dunia pertambangan pada biji nikel, dengan memiliki ribuan kariyawan atau tenaga kerja,  yang berasal dari lokal bahkan insternasional, yang mendominasi dari negara cina datang keluar masuk apakah di periksa secara intensif. Di dua kabupaten kota yaitu Kabupaten Halmehera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan, selain itu juga di Halmahera Timur, Kabupaten Sula dan Taliabu, kehadairan perusahan memiliki dampak positif pada dunia perekonomian, dengan gaji yang sangat fantastis, hal ini menjadi incaran para bandar narkoba dan kurir hadir, untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai  omset pendapatan mereka, karena rata-rata pelaku pengkonsumsi /konsumen Narkotika Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) adalah orang-orang yang berduit. 

Salah satu hal yang menjadi tangguang jawab bersama terutama BNNP Malut dan pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mengantisipasi melakukan pencegahan dan pembarantasan dan sekaligus melakukan tes urin di waktu-waktu tertentu kepada seluruh karyawan atau pekerja, untuk itu kehadiran BNNK sebagai salah satu solusinya, jika belum keterwakilan, harus memiliki alternatif lain yaitu ada penempatan keterwakilan pegawai BNN provinsi Maluku Utara yang di tempatkan di daerah tersebut, maupun di 7 kabupaten kota lainya. Dengan tujuan giat terhadap pelaksanaan penyuluhan dan sosialiasai harus dilakukan secara intensif.

Selain dari penindakan atau pemberantasan, karena BNN sendiri juga memiliki beberapa yakni bidang pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitas dan pemberantasan, untuk melakasanakan tugas dan tupoksi fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN), yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Sehingga kehadiran BNN di Maluku Utara untuk pelaksanaannya tersentu semua, bukan hanya terkesan fokus di Kota Ternate, karena sejauh ini, banyak kegiatan BNN sekelas Maluku Utara hanya terpusat di Kota Ternate, ataukah memang kantornya berada di Kelurahan Kalumata Puncak Kec. Ternate Selatan, sehingga lokus giatnya hanya di kota Ternate. Kantor Kantor BNNP Malut, harus ada di Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. Jika kota Ternate adalah terindikasi, pusat rawan para Bandar Narkoba, maka kehadiran BNN Kota Ternate suda menajadi syarat mutlak. Dan juga Kabupaten Kota lainnya seperti  Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera, Tengaah, Kabupaten Halmahera Selan, dan Kab. Sula dan Taliabu, itu terkesan tidak ada kalaupun ada hanya setahun. 

Kepala BNNP Malut beserta jajaranya melakukan terobosan baru sehingga di 7 Kabupaten Kota harus berdirinya BNNK sehingga giat proses penyidikan, maupuan penindakan serta, sosialiasasi dampak dari bahanya narkoba di lingkup pendidikan mulai dari SD-SMA, MA,SMK, Hingga perguruan tinggi, sehingga memiliki pemahaman untuk menolak narkoba sejak dini. Harapan kami BNN terus membangun mitra kerja sama kepada seluruh stekholder instansi pemerintah untuk terus mengkampenyekan bahaya narkoba. 

Selain itu, kami berharap setiap kepala BNN yang mejabat atau bertugas sebagai  kepalah BNN Provinsi Maluku Utara harus meninggalkan prestasi baik, dalam pengabdiannnya, kepada masyarakat Maluku Utara, bukan menjadikan tempat wilayah Maluku Utara ini sebagai wadah pengembagan karier setelah itu, di pindahkan dengan masa jabatan yang cukup singkat bahkan tidak sampai satu tahun, dengan detlain waktu mengabdi di BNN Maluku Utara,  karena selama ini terkesan faktanya begitu, apakah memang telah atur dari Badan Narkotika Nasional Pusat.


Share:
Komentar

Berita Terkini