Ternate, Alfanews- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara (Malut), mendesak Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, mencopot tiga staf ahli dan staf khusus bupati. Sebab ketiganya saat ini sedang mengikuti pencalonan anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
"Ketiganya adalah Rahim Yasin staf khusus sebagai calon DPRD Provinsi, Bambang Ibra Asisten Pribadi (Aspri) sebagai calon DPRD Kabupaten, dan Irvan sebagai calon DPRD Kabupaten," Kata Ketua JPPR Malut Jainul Yusup, Kamis 3 Agustus 2023.
Akademisi Unkhair Ternate itu mengatakan, jika staf ahli hendak maju menjadi peserta pemilu, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu dari posisinya. Karena seorang staf ahli mendapatkan tunjangan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kalau perlu bupati Halsel harus mencopot ketiganya, karena gaji dan tunjangan itu memakai uang negara itu yang tidak bisa, kan tidak etislah, masa seorang calon anggota DPRD, Tapi masih menikmati gaji/tunjangan dari negara dan fasilitas negara, mestinya malu," Tegasnya.