Oleh: Fahrul Abd. Muid
Penulis adalah Dosen IAIN & Sekretaris ICMI Ternate-Maluku Utara
Alafanews - Pelaksanaan tahapan kampanye pemilu yang demokratis merupakan sebuah keniscayaan yang harus diatur berdasarkan standar yang digunakan oleh International IDE tentang kerangka hukum pemilu yang mengatur kampanye adalah harus menjamin partai politik sebagai peserta pemilu, dan kandidat yang dijamin agar menikmati hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat dan kebebasan berkumpul, dan memiliki akses terhadap para pemilih dan semua pihak yang terkait (stakeholder) dalam proses pemilihan dengan peluang keberhasilan yang sama. Pengaturan periode/masa kampanye pemilu dapat juga dilakukan oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi dan pastinya melakukan proses pelaksanaan pemilihan umum. Maka banyak negara memiliki periode/masa kampanye dengan durasi waktu yang jelas, dan yang lain bervariasi tergantung kapan pemilihan itu diadakan, kapan Parlemen dibubarkan, dan faktor lainnya. Kita lihat Negara Amerika Serikat tidak memiliki periode/masa kampanye yang ditentukan waktunya secara khusus.
Terdapat beberapa contoh durasi waktu kampanye yang diatur dibeberapa Negara yang melakukan kampanye pemilu, Pertama, di Negara Kanada durasi minimum untuk kampanye adalah 36 (tiga puluh enam) hari, dan yang terlama adalah 74 (tujuh puluh empat) hari masa kampanye terjadi pada pemilu tahun 1926, Kedua, di Negara Australia, masa kampanye harus minimal 33 (tiga puluh tiga) hari dan paling lama 11 (sebelas) minggu terjadi pada tahun 1910, Ketiga, di Negara Perancis, masa kampanye pemilihan resmi biasanya berlangsung tidak lebih dari 2 (dua) minggu, Keempat, di Negara Jepang masa kampanye hanya diperbolehkan selama 12 (dua belas) hari, Kelima, di Negara Singapura, durasi minimum kampanye adalah hanya 9 (sembilan) hari, Keenam, di Negara Israil, diatur dalam Undang-Undang pemilunya yang berkaitan dengan liputan media mencakup waktu 150 (seratus lima puluh) hari sebelum pemilu, dan selama 30 (tiga puluh) hari segera masa kampanye harus dihentikan sebelum pemungutan suara pada pemilu, masa kampanye tidak diizinkan lagi melalui media Bioskop atau di Televisi, dan Ketujuh, di Negara Philipina, pemilihan Presiden dan wakil Presiden durasi kampanyenya 90 (sembilan puluh) hari, pemilihan anggota Batasang Pambansa dan pemilu lokal durasi waktu kampanye hanya 45 (empat puluh ilma) hari, dan pemilihan Barangay (semacam pemilihan kepala desa) durasi kampanyenya hanya15 (lima belas) hari.
Di Indonesia pelaksanaan masa kampanye menggunakan metode kampanye yang sudah diatur menurut pasal 275 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik, dan internet, rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tentang materi kampanye Pasangan Calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan metode kampanye untuk pemasangan alat peraga ditempat umum, iklan media massa, media massa elektronik, dan internet dan metode kampanye debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon yang hukumnya wajib difasilitasi/mendapatkan perlakuan wabilkhusus oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sedangkan untuk pelaksanaan metode kampanye pemilu selain itu dibiayai oleh peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Maka kampanye dan masa kampanye pemilu serentak tahun 2024 di Indonesia perlu dijelaskan kepada khalayak/publik dan wabilkhusus kepada peserta pemilu dan pasangan calon, bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sedangkan untuk kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat pemilih dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya, kententuan pada pasal 276 UU No. 7 Tahun 2017 telah di mansukh/dibatalkan dengan pasal 276 UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang pemilu, bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sampai dengan dimulainya masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024. Sedangkan kampanye pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan kampanye rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Maka model kampanye pemilu di Indonesia mirip-mirip dengan kampanye pemilu yang berlaku di Negara Israil, bahkan kalau di Israel itu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemilu dilaksanakan sudah dilarang untuk melakukan kampanye melalui media Bioskop dan Televisi.
Kampanye juga ternyata berkaitan dengan dana kampanye yang mendapatkan perhatian wabilkhusus untuk mengaturnya oleh peserta pemilu yang wajib untuk dilakukan pembukuan dana kampanye yang dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditetapkan oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Sedangakan untuk pembukuan dana kampanye pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Dan untuk pembukuan dana kampanye pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye pemilu kepada kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
Masa kampanye itu harus digunakan dan dimanfaatkan dengan efektif dan efisien secara khusus bagi peserta pemilu dan caleg-calegnya untuk mema’rifatkan identitas khusus/spesifik dari partai politik sebagai peserta pemilu serta caleg-calegnya dan pasangan calon yang maju berkontestasi di pemilu kali ini (nomor urut dan letak peserta pemilu dan/atau nama caleg dikertas surat suara) harus maksimal dikampanyekan, sejatinya parpol dan caleg serta pasangan calon telah sejak jauh-jauh hari sudah menyosialisasikan dirinya ditengah masyarakat dan didapilnya masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi ‘tiba saat tiba akal’ yang kemudian hasilnya tidak akan maksimal dan nyaris tingkat keterpilihannya kecil untuk terpilih menjadi wakil rakyat dan sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena perolehan suaranya sedikit/minimalis alias tidak mencukupi suaranya. Maka yang dibutuhkan dalam masa kampanye ini adalah mengedepankan aspsek nilai-nilai akhlakul karimah, agar pelaksanaan kampanye kali ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan ternyata juga pengaturan masa kampanye ini berkolerasi dengan Akuntabilitas dana kampanye (penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) oleh peserta pemilu dan pasangan calon yang wajib hukumnya untuk dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya secara resmi ke kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, jika tidak dilaporkan dana kampanyenya maka peserta pemilu dan pasangan calon akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu dan tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih oleh KPU, sehingga peserta pemilu diharapkan jangan main-main dengan laporan dana kampanye.
Untuk masa kampanye pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU setelah melakukan rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah yang kemudian mereka berijtimai’/berkonsensus untuk menetapkan durasi kampanye pemilu serentak tahun 2024 hanya berdurasi 75 (tujuh puluh lima) hari, memiliki jeda waktu antara penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dengan dimulainya masa kampanye sangat panjang, maka keadaan ini menjadi perdebatan yang sering kali muncul, terkait dengan kerja pencitraan atau penjangkauan pemilih oleh parpol diantara waktu penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa kampanye. Seringkali periode/masa yang kosong ini dianggap bukan bagian dari aktivitas kampanye sehingga tidak perlu dilaporkan pengeluaran dana-dana kampanye selama periode tersebut. Pengaturan masa kampanye dalam UU 7/2017 jauh lebih pendek dari masa kampanye dalam UU 8/2012 (pemilu 2014 masa kampanye 15 (lima belas) bulan) dan UU 10/2008 (pemilu 2009, masa kampanye 9 (sembilan) bulan), kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Maka pengaturan masa kampanye pemilu 2024 juga berkaitan dengan pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Sebab masa kampanye pemilu diatur setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), sebagaimana halnya penyediaan logistik pemilu (khususnya surat suara) yang juga dilakukan setelah penetapan DCT.
Dengan demikian, menurut penulis bahwa tidak ada periode, durasi, atau masa kampanye yang ideal dalam praktik pemilu di dunia ini. Pengaturannya sangat beragam antara satu negara dengan lainnya, ada negara yang membatasi masa kampanyenya, dan ada pula negara yang tidak membatasi masa kampanyenya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat dalam pelaksanaan pemilu. Dan pengaturan masa kampanye harus memastikan tersedianya kompetisi yang adil dan setara/adil antar-peserta pemilu dengan peluang keberhasilan yang sama satu dengan lainnya. Maka konstruksi hukum pemilu yang ada saat ini (dimana masa kampanye ini berkolerasi dengan penyediaan logistik pemilu), sehingga masa kampanye pemilu 2024 harus diatur dan dipastikan tidak mengganggu ketersediaan dan pendistribusian logistik pemilu sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dalam pemilu serentak tahun 2024. Untuk itu, pertimbangan kalkulasi teknis KPU sebagai pihak yang paling memahami/khatam dengan beban kerja penyelenggaraan pemilu mestinya diperhatikan dan dihormati oleh semua pihak, karena mereka yang lebih mengetahuinya dibandingkan saya, anda dan kita semua. Maka masa kampanye saat ini yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP, dan lebih-lebih oleh peserta pemilu harus menampilkan perilaku berkampanye pemilu yang berakhlakul karimah. Semoga bermanfaat tulisan ini. Wallahu ‘alam bishshawab.