Di Pemprov Malut, Mantan Caleg Lulus PPPK, Akademisi: Menyalahi Aturan

Editor: alafanews.com author photo


SOFIFI - Seorang mantan calon legislatif (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dilaporkan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Hal ini menguat dugaan adanya penyimpangan dan cacat administrasi dalam proses seleksi PPPK tahap I di lingkungan Pemprov Malut.

Informasi yang diterima wartawan, sosok yang diduga 'cacat' administrasi bernama Murad Abbas, yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPRD Dapil 2 (dua) Kota Tidore Kepulauan melalui partai politik (Parpol) NasDem pada Pileg 2024 lalu.

Kepada Alafanews, Akademisi Universitas Khairun Ternate Jainul Yusup, mengatakan, Sejatinya secara aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol), ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persoalan ini telah memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK di pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Dalam aturan seleksi PPPK poin ke tujuh  bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan mengikuti proses seleksi kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kan sesuai aturan, jadi ini menyalahi aturan, seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari status Tenaga Kerja Kontrak saat mencalonkan diri dalam pemilu kemarin" tutur Jainul, Minggu (8/06/25).

Lanjut Jainul, tapi sepertinya yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai Caleg, yang bersangkutan diduga tidak  mengundurkan diri sebagai tenaga kerja kontrak, sehingga yang bersangkutan  dinyatakan lolos seleksi PPPK.

"Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara khususnya beberapa pasal itu kan, menyatakan bahwa PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik," ujarnya.

Sehingga itu, kita butuh keseriusan dari kepala BKD provinsi Maluku Utara, dan Sekda provinsi untuk bersikap apakah yang bersangkutan diberhentikan ataukah di lindungi.

"Kita tinggal menunggu eksen dari kepala BKD dan Pak Sekda provinsi saja, SK yang bersangkutan di anulir atau di lindungi, kita tunggu sikap para petinggi di provinsi," pungkas Jainul.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Provinsi Maluku Utara, Alex Tovano Rada, dikonfirmasi via whatsApp belum merespon. (Red)



Share:
Komentar

Berita Terkini