Klarifikasi BKD Maluku Utara Soal Mantan Caleg Lulus PPPK

Editor: alafanews.com author photo
Kantor Gubernur Maluku Utara

SOFIFI - Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) buka suara terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Malut Tahun Anggaran 2024. Klarifikasi BKD Malut dilayangkan dalam Hak Jawab Pada Selasa, (10/06/25) merespons pemberitaan Alafanews.com mengenai seorang mantan calon legislatif (Caleg) yang dinyatakan lulus menjadi (PPPK).

Pihak BKD menyebut bahwa seleksi pengadaan PPPK telah dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. 

Berikut isi surat hak jawab yang dilayangkan oleh BKD Maluku Utara:

1. Pelaksanaan Seleksi PPPK Provinsi Maluku Utara dilaksanakan mulai tanggal 30 september 2024 s/d 28 Februari 2025 berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6610/B￾KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan 

tahapan pelaksanakan seleksi sebagai berikut : 

a. Pengumuman Seleksi 

b. Pendaftaran Seleksi

c. Seleksi Administrasi

d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

e. Masa Sanggah

f. Jawab Sanggah

g. Pengumuman Pasca Masa Sanggah

h. Penarikan Data Final

i. Penjadwalan Seleksi Kompetensi

j. Pengumuman Daftar Peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi

k. Pelaksanaan seleksi kompetensi

l. Pengolaan nilai seleksi kompetensi 

m. Pengumuman hasil kelulusan

n. Pengisian DRH NI PPPK

o. Usul Penetapan NI PPPK

p. Penyerahan SK PPPK

2. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan 

Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi: 

a) Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023); 

b) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); 

c) Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan 

d) Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

3. Berkaitan dengan dugaan Cacat Administrasi dalam Seleksi PPPK an. Murad Abbas Unit Kerja Biro Kesra Provinsi Maluku Utara diklarifikasi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Seleksi PPPK merujuk pada ketentuan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, sebagai upaya dalam penyelesaian pemetaan tenaga non ASN. Tenaga Non ASN yang dimaksud adalah Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus dan memenuhi persyaratan umum seperti usia, pendidikan, dan kualifikasi jabatan yang dilamar. 

b. Berkenaan dengan maksud ketentuan poin 1 (satu) di atas, Verifikasi data non ASN, dalam seleksi PPPK tahap I (satu) oleh Panitia Seleksi Daerah merujuk pada database BKN yang di validasi berdasarkan data dan dokumen yang diunggah oleh masing-masing peserta, termasuk pernyataan aktif bekerja oleh masing-masing Pimpinan OPD tempat non ASN bekerja;

c. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara (Panitia Seleksi Daerah) selama tahapan pengumuman Seleksi Administrasi sampai dengan Tahapan Pengumuman Pasca Sanggah, tidak pernah mendapat aduan dari Instansi, Unit Kerja, dan Masyarakat berkaitan dengan penyimpangan yang terjadi dalam tahapan seleksi PPPK an. Sdr. Murad Abbas.

d. Atas pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas, maka yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam tahapan seleksi PPPK berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi dan dinyatakan Lulus.

Berkenaan dengan Honorer atau Non ASN yang pernah menjadi peserta Calon Legislatif (Caleg) dan kemudian ikut seleksi PPPK diklarifikasi sebagai berikut : 

a. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik;

b. Pegawai ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

c. Berkenaan dengan huruf a dan b di atas, maka kepada Sdr. Murad Abbas pada saat menjadi Calon Legislatif statusnya masih menjadi Honorer bukan PNS ataupun PPPK;

d. Oleh karena itu, bila merujuk pada dasar kebijakan pelaksanaan seleksi PPPK yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, tidak disebutkan larangan tentang mantan Calon Legislatif ikut Seleksi PPPK. Yang ditekankan adalah Terdata dalam Pangkalan Database BKN, Aktif Bekerja secara terus menerus selama minimal 2 (dua) tahun sebagai Honorer dibuktikan dengan pernyataan pimpinan OPD, dan memenuhi pernyaratan kualifikasi dari jabatan yang dilamar.

e. Saudara Murad Abbas dalam mengunggah kelengkapan administrasi sebagai salah satu syarat dalam usul NI PPPK telah menandatangani pernyataan lima poin dibubuhkan diatas materai 10.000 yang salah satu poinya disebutkan bahwa “Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dan terlibat dalam Politik Praktis".

















Share:
Komentar

Berita Terkini