Survei Bumi Versus Survei Langit

Editor: alafanews.com author photo

Oleh: Fahrul Abd Muid

(Penulis adalah Dosen & Sekretaris ICMI Ternate-Maluku Utara) 

 
Ternate, Alafanews - Lahirnya lembaga survei di Indonesia karena mengikuti atas perkembangan negara yang menganut sistem demokrasi yang syaratnya harus dilaksanakannya pemilihan umum. Bangsa Indonesia yang sudah lama memasuki era reformasi. Bahwa setiap lima tahun sekali pasti terjadinya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, dan pelaksanaan pemilu serentak hari ini sudah berjalan tahapannya. Maka hal ini tidak lepas dari intervensi lembaga survei untuk meramaikan pemilu kita. Pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 adalah sarana kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan sampai pada pemilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubenur di tingkat Propinsi, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ditingkat Kabupaten/Kota. Maka lembaga survei akan senantiasa mewarnai pemilu dan pemilihan kita, mulai dari pendeteksian para bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, hingga kemudian pengumuman hasil perhitungan cepat pemilu yang hanya dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum yang merupakan perwujudan dari proses demokratisasi, keberadaan lembaga survei di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan di tengah Euforia demokrasi, karena kehadiran lembaga survei sangat beririsan dengan tahapan pelaksanaan pemilihan umum itu sendiri. Kehadirannya mampu menjadi jembatan dan memberikan informasi tentang persepsi, harapan dan evaluasi publik terhadap kondisi dan perkembangan sosial-politik, bahkan juga bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Asal sesuai dengan etika dan profesionalisme sebagai lembaga survei. Dan, sebenarnya pemilu itu diselenggarakan agar wajib hukumnya dengan adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta perhitungan cepat (quick count) hasil pemilu yang wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh PKPU.

Lembaga survei harus berada pada jalan yang benar (al-thariq al-shahih) agar kehadirannya justru tidak membawa kerusakan (yajlib al-dharar) terhadap tatanan demokrasi. Posisi lembaga survei dalam proses demokrasi menjadi sebuah komponen yang cukup penting, karena prinsip keterwakilan (representativeness) dan keilmiahannya (scientificness) adalah unsur penting yang dalam merancang sebuah keputusan dan kebijakan yang diambil oleh negara. Keadaan inilah maka sulit terpisahkan antara pelaksanaan pemilu dan peran lembaga survei. Sehingga lembaga survei sebaiknya tidak hanya melakukan survei mengenai siapa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menunjukkan tingkat elektabilitas dan elektoralnya, tapi posisinya juga dapat mensurvei mengenai kebijakan publik, Fungsinya untuk merespon tanggapan dan harapan masyarakat tentang tingkat kepuasan terhadap kebijakan pemerintah. Posisi inilah yang membuat lembaga survei menjadi elemen penting dalam negara demokrasi. Di sinilah peran lembaga survei sebagai penghubung antara imajinasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.

Menjadikan lembaga survei di Indonesia sebagai tempat utama untuk mencari nafkah merupakan tantangan tersendiri bagi pemilik lembaga survei dalam mengambil bagian pada proses demokratisasi. Maka harus dipertahankan tujuan awal yang melatar belakangi bahwa berdirinya sebuah lembaga survei di Indonesia adalah hakikatnya memberikan pendidikan politik terhadap publik melalui penelitian yang obyektif. Namun, akhir-akhir ini justru yang terjadi sebaliknya, hadirnya lembaga-lembaga survei pada setiap musim pemilu justru semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap kredibilitas lembaga survei yang menciptakan suasana keresahan di masyarakat terhadap hasil-hasil survei yang tidak shahih/akurat bahkan terkesan sangat tidak netral hasilnya antara harapan dan kenyataan bertolak belakang apalagi hasilnya sangat meleset dan melenceng.

Ada lembaga survei yang hasilnya memiliki tingkat akurasi tinggi, tapi ada juga yang hasilnya jauh dari kenyataan. Ada lembaga survei yang benar-benar obyektif/jujur, tetapi ada juga lembaga survei profesional yang disewa/dibayar oleh partai politik atau pasangan calon yang obyektivitasnya dipertaruhkan. Hasil-hasil survei yang berbeda yang dilakukan lembaga survei cenderung menciptakan kebingungan publik. Maka pada titik perjumpaan ini, lembaga survei sebenarnya memperlihatkan ketidakpeduliannya terhadap pendidikan politik bagi pemilih dan mengabaikan kualitas pemilu bagi masyarakat.

Selama ini saya, anda dan kita semua dipertontonkan lewat media televisi dan hampir semua media online memberitakan hasil-hasil lembaga survei yang status hukumnya resmi dan terdaftar, sehingga lembaga survei yang ada menjadi instrument/alat yang sangat strategis bagi pihak-pihak untuk mencari nafkah yang Insya Allah halal dan bukan Syubhat sepanjang hasil surveinya jujur dan amanah. Keberadaannya dianggap menjadi lahan bisnis atau industri yang menarik untuk mencari rezeki. Profitnya yang bisa didapatkan memang cukup menggiurkan kebanyakan orang. Nalar yang seperti inilah yang membuat lembaga survei tersebut membuatnya jauh dari nilai integritas sebagai bagian dari elemen proses demokratisasi. Jika hal ini ada yang membongkar perilaku lembaga survei yang tidak terpuji (madzmumah), maka otomatis masyarakat sudah mulai meragukan obyektivitas dari lembaga survei yang ada hari ini, karena memang hasilnya mencengangkan, membingungkan ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang sangat cerdas, bahkan kemudian cenderung dipertanyakan hasil lembaga survei yang jangan-jangan begini dan begitu. Hari ini juga kita lihat diberbagai media yang menayangkan survei yang hasilnya beda terhadap tingkat elektabilitas dan electoral pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga masyarakat lama-kelamaan tidak bisa disalahkan jika kemudian cara berpikirnya tidak lagi objektif bahkan berpotensi mengatakan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut patut dicurigai karena berkolaborasi dengan pasangan calon tertentu.

Oleh karena itu, disini dapat ditafsirkan (interpreted) bahwa adanya lembaga-lembaga survei hari ini yang setiap saat selalu menampilkan hasil surveinya terhadap tingkat elektabilitas dan electoral masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dianggap sah-sah saja dan mungkin saja masih dalam batasan rasional atau masuk akal manusia karena memang survei mereka berdasarkan metodologi wawancara terhadap responden yang digunakan. Maka survei yang seperti ini merupakan pelaksanaan survei yang masih bersifat kebumian karena mereka yang terlibat untuk memberikan informasi kepada lembaga-lembaga survei itu adalah manusia sebagai mahkluk bumi. Sehingga secara manusiawi bahwa yang namanya survei buatan manusia pasti berpotensi salah, khilaf dan keliru, karena pada hakikatnya bahwa manusia sebagai makhluk bumi memang tempatnya salah dan suka melupakan sesuatu yang benar bahkan pura-pura salah dan tuli. Di sisi yang lain bahwa hasil pemilu kita yang valid dan akurat tidak mungkin atau mustahil ditentukan berdasarkan hasil lembaga-lembaga survei bumi yang ditampilkan hari ini, akan tetapi hasil pemilu kita akan ditentukan oleh sensus yang dilakukan secara langsung oleh pemilih dengan cara mencoblos surat suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan kehendak hati nuraninya pada tanggal 14 Februari tahun 2024.

Beda halnya dengan tafsir hasil survei yang dilakukan oleh penduduk langit terhadap masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hasilnya pasti penuh dengan kepastian yang pasti karena hasil survei yang satu ini dijamin seribu persen pasti mengandung kebenaran yang aksiomatik yaitu kebenaran yang sesungguhnya dan susah terbantahkan oleh siapa pun terhadap kebenaran hasil survei langit ini. Karena pendekatan (approach)yang digunakan dalam survei langit ini adalah pendekatan (approach) Iman kepada Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebuah pendekatan (approach) yang didukung langsung oleh QS. Alu ‘Imran [3] ayat 26, dan hasil survei langit ini menjelaskan kepada saya, anda dan kita semua sebagai pihak yang memiliki tauhid uluhiyyah dan tauhid rububiyyah bahwa, “Katakanlah kepada mereka wahai Nabi Muhammad Saw: “Bahwa Allah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai/pemilik semua Kerajaan/Kekuasaan di dunia ini, Engkau pasti memberikan Kerajaan/Kekuasaan itu kepada pasangan calon yang Engkau kehendaki dan Engkau pasti cabut/tidak akan berikan Kerajaan/Kekuasaan itu dari pasangan calon yang Engkau kehendaki. Engkau pun pasti muliakan pasangan calon yang Engkau kehendaki dan Engkau pun pasti hinakan pasangan calon yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan/kebenaran hasil survei langit yang ada di sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala hasil survei yang ada”. Maka Kerajaan/kekuasaan yang dimaksud disini adalah Kerajaan/kekuasaan duniawi yang pasti akan diperebutkan dalam pemilu, ini terbukti dari kandungan ayat tersebut, yang menunjukkan bahwa Kerajaan-Nya/kekuasaan-Nya pasti dianugerahkan/diberikan kepada siapa yang dikendaki-Nya dan dicabut-Nya/tidak akan diberikan-Nya dari siapa saja yang dikehendaki-Nya. Pencabutan/penolakan tersebut menunjukkan bahwa manusia tidak mungkin dianugerahkan Kerajaan/kekuasaan di akhirat kelak, karena anugerahi Ilahi di sana bersifat kekal dan abadi.

Dengan demikian, berdasarkan hasil survei yang ada di langit bahwa Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa telah menetapkan dengan sistem survei-Nya yaitu berlakunya survei Qadha dan Qadar-Nya bahwa sesungguhnya telah ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah tertulis di dalam Lauhun Mahfudz-Nya/rahasia survei-Nya tentang pasangan calon siapa yang akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Maka realitas yang terjadi di dunia ini tidak ada yang namanya semua serba  kemungkinan/kebetulan pada masing-masing pasangan calon jika ada yang menang dan kalah dalam pemilu kali ini, pertama, jika ada pasangan calon yang kalah berdasarkan hasil lembaga survei di bumi, tapi akan menang berdasarkan hasil survei dilangit maka dipastikan menang dalam pemilu, dan kedua, jika ada pasangan calon yang berdasarkan hasil survei di bumi mereka menang dan kemudian bersesuaian dengan hasil survei dilangit terhadap pasangan calon yang juga hasilnya menang. Artinya bahwa satu pasangan calon menang di survei bumi dan menang juga di survei langit atau pun sebaliknya ada pasangan calon yang tidak menang dalam dua survei sekaligus, baik pada survei bumi dan lebih-lebih pada survei langit. Semoga bermanfaat tulisan ini. Wallahu ‘alam Bishshawab.      

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini