Foto: Adrial Akbar/Detik.com |
Jakarta, Alafanews - DPR RI mengesahkan revinsi Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini.
Rapat Paripurna digelar di gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dilansir Detik.com, Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.