Plt Kepala BPKAD Malut, Fitriawati Abdul Muthalib. (Foto: Istimewa) |
Sofifi, Alafanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Fitriawati Abdul Muthalib kepada Alafanews, Jumat (3/4).
Dikatakannya, aturan atau Juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menetapkan besaran gaji ke-13 PNS tahun ini.
"Kita tunggu Juknis dari pusat, kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya," kata Fitriawati.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan biaya berupa gaji ke-13 PNS.
Kebijakan mengenai komponen gaji ke-13 telah diatur di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada Jumat, 3 Mei 2024, Kemenkeu telah merilis sebuah siaran pers terkait pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan siaran pers tersebut, Kemenkeu telah sepakat akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada bulan Juni 2024 mendatang. (red)