Seorang Mahasiswi di Ternate diperkosa, Pelaku Residivis 

Editor: alafanews.com author photo

TERNATE- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan berhasil meringkus Terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Kota Ternate, Maluku Utara.

Terduga pelaku dengan inisial AFP (18 tahun) diamankan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Minggu (20/4/2025).

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi Senin,(21/04/2025) membenarkan informasi tersebut. 

Informasi yang dihimpun, Kronologis Kejadian Pada awalnya korban yang berstatus sebagai mahasiswa berinisial TPPM (24) meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar korban ke kostan yang lama beralamat di Kel. Sasa Kec. Ternate selatan, untuk mengambil baju korban di teman korban berinisial N.

Kemudian  setelah sampai di tempat tujuan, teman korbanan N  tidak ada di kostan, sehingga keduanya balik, Dalam perjalanan atau tepatnya di kelularaha Gambesi, korban mengatakan kepada pelaku untuk cari makanan di warung makanan yang beralamat di kelurahan Sasa Kecamatan Ternate selatan. Karena sudah larut malam,  warung makan sudah  tutup dan korban bersama pelaku balik lagi  ke kostan korban yang beralamat di kel. Fitu kec. Ternate Selatan. 

Setelah sampai di Kel Fitu kec. Ternate Selatan, pelaku mengatakan kepada korban untuk mengikuti pelaku ke kostan pelaku juga yang beralamat di kel. Fitu kec. Ternate selatan, dengan alasan pelaku ingin mandi dulu, dan korban mengiyakan ajakan pelaku. 

Saat itu pelaku keluar dari kamar dan mengambil sendal korban untuk di bawah masuk ke dalam kamar tiba-tiba korban kaget, karena pada saat pelaku masuk dan langsung mematikan lampu kamar kosan dan korban sempat menegur pelaku, Pada saat itu pelaku langsung menekan korban menggunakan tangan pada area sinsestif korban. Kemudian pelaku mencekik korban menggunakan tangan di leher dan menutup mulut korban menggunakan tangan, namun korban tidak mengetahui pelaku menggunakan tangan apa, karena lampu kamar dalam keadaan mati, Korban merasa lemas dan tak berdaya dan karena korban merasa nyawanya sudah terancam sehingga iapun pasrah. 

Setelah kejadian itu, pelaku tidak mengantarkan korban pulang, sehingga korban pulang dengan jalan kaki ke kostan korban yang beralamat di kle.Fitu kec. Ternate selatan sambil menangis dan merasa ketakutan atas kejadian tersebut. 

"Motifnya, Pelaku suka korban dan pernah mengatakan cinta, namun di tolak korban, sehingga pada malam kejadian pelaku sudah ada niat untuk melakukkan pemerkosaan, dan pelaku sudah kami amankan", ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, untuk saat ini Korban sudah di bawa visum ke Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie (RSUD-CB)

"Bahwa pelaku adalah pelaku Residivis TP 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan vonis 6 tahun penjara," pungkasnya. (Rudi Ruhiat/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini