![]() |
| Ilustrasi (Foto: Istimewa) |
Alafanews.com, TERNATE - PT Gane Tambang Sentosa (GTS) adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pada 2022, Gubernur Maluku Utara melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Operasi Produksi (OP).
Sampai saat ini perusahaan tersebut telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 2.314 hektar. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Harita Nickel.
Pada 2023, Harita Nickel resmi mengakuisisi 99% saham PT GTS dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,9 Milyar.
Daftar Pemegang Saham PT GTS
1. PT Harita Jayaraya (1%)
2. PT Trimega Bangun Persada Tbk (99%)
Susunan Direksi
1. Tonny H Gultom (Komisaris)
2. Donald J. Hermanus (Direktur)
3. Meris Wiryadi (Direktur Utama)
Sekedar diketahui, izin usaha pertambangan (IUP) PT GTS menjadi sorotan Pemuda Pancasila Maluku Utara. Mereka menilai izin perusahaan ini tidak memenuhi kriteria Clean and Clear (CnC).***
