Foto/SINDOnews |
Jakarta, Alafanews.com - Sekelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Maluku Utara Bersatu mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan masjid raya senilai Rp 109,84 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang di tangani Kejati Maluku Utara.
Koordinator Mahasiswa Maluku Utara Bersatu, Uchi Bahar mengatakan, pihaknya menilai Kejati Maluku Utara lambat dan terkesan menutup diri, maka sudah sepantasnya KPK turun gunung.
"Kami mendesak agar KPK mengambil alih kasus tersebut dari Kejati Maluku Utara, yang di duga melibatkan mantan Bupati Muhammad Kasuba dan Bahrain Kasuba," kata Uchi kepada Alalafanews, Kamis (2/6/2022).
Dia mengatakan dari hasil hitungan atau kroscek fisik yang dilakukan tim Balai PUPR Malut, di duga terjadi markup pada galian timbunan mesjid yang mencapai 72 ribu meter kubik, juga pada dua tahun angaran 2017 dan 2019 tidak menggunakan konsultan pengawasan, dan backup data yang sudah di atur dalam UU No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.
Dia menjelaskan berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan masjid raya Halsel tahun anggaran 2016 kurang lebih Rp 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar, kemudian, pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29, 95 miliar dan dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri.
Begitu pula, pada tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29, 89 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa dan pada tahun 2019 dianggarkan Rp 9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp 11,1 miliar dan dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
"Secara keseluruhan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp 109, 84 miliar, tetapi berdasarkan fakta sampai dengan saat ini belum rampung pembangunannya. Karena itu KPK harus ambil alih dan menetapkan tersangka,"tutupnya.