Oknum Aparat Diduga "Bermain" Rumpon Ilegal di Perairan Pulau Obi

Editor: alafanews.com author photo

Ternate, Alafanews.com - Oknum aparat diduga terlibat dalam aktivitas rumpon ilegal di Perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ini terungkap menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Anak Nelayan Obi pada 2 Juni 2022 kemarin.

Dugaan kepemilikan ini sesuai data keberadaan rumpon dengan nama pemiliknya masing-masing. Oknum aparatur tersebut diantaranya berinisial JN dan HS.

Koordinator Aliansi Anak Nelayan Obi M Sulton Umar menyatakan, dari data yang dikantongi tercatat 18 pemilik dengan jumlah rumpon 55 unit bertebaran di Perairan Pulau Obi.

"Yang tong (kita) tau itu ada miliknya oknum tersebut. Ini kita tahu dari data yang disampaikan oleh DKP," ucap Sulton, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/2/2022).

Ia menyatakan, oknum ini hanya memanfaatkan jasa masyarakat di Pulau Obi untuk menjaga rumpon. 

Sebelumnnya, Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf menyampaikan pihaknya telah menindak lanjuti tuntutan dari Aliansi Anak Nelayan Obi tersebut, dan akan dilakukan operasi penertiban dalam waktu dekat dengan menggunakan kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saat ini kita menungguh jawaban dari KKP berkaitan dengan bantuan kapal ini, karena saya berharap kalau kapal ini kita pakai, kita akan bisah Operasi leluasa bahkan bisah mengelilingi Pulau Obi,"tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini