Ketua DPD Pemuda Demokrat Maluku Utara, Iwan Marwan |
Ternate, Alafanews.com - DPD Pemuda Demokrat Maluku Utara (Malut) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) agar membatalkan putusan Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Malut terkait hasil 6 besar yang dikeluarkan pada Senin, (1/8) kemarin.
Mereka menilai Timsel Bawaslu Malut telah mencederai fondasi demokrasi karena meloloskan 1 calon anggota Bawaslu yang diduga merupakan anggota partai politik (Parpol).
Selain itu, Timsel juga dinilai berpura pura tidak mampu menafsir syarat calon Bawaslu sesuai pasal 117 huruf i dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kan dari 6 nama yang diloloskan Timsel Bawaslu terdapat nama Iksan Hamiru yang juga mantan pengurus sayap partai Perindo Periode 2016 – 2021 adalah sesuatu yang menentang UU Pemilu. Apalagi kepengurusannya baru berakhir 1 tahun," kata ketua DPD Pemuda Demokrat Malut, Iwan Marwan, Selasa (2/8/2022).
Menurut Iwan, seorang anggota parpol jika mengundurkan diri dari keanggotan, sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu. Hal itu merupakan syarat wajib yang tidak ada pengecualian. Karena itu, keputusan Timsel Bawaslu Malut ini adalah cacat hukum.
“Kami meminta Bawaslu RI segera membatalkan keputusan Timsel Malut, jika persoalan ini dibiarkan tentu kami akan melakukan konsolidasi tolak Pemilu dan Golput. Supaya kita sama-sama melacuri konstitusi negeri ini agar adil," tegasnya.