Sanana, Alafanews.com - Merasa dibohongi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sula, Maluku Utara, Andreas Ham Mandagi (AHM) melalui kuasa hukumnya Hitno Kossi, dan Adha Buamona melayangkan gugatan ke Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Sula.
Akibat pihak pemda tidak membayar upah alat berat ke AHM selaku pemilik PT. Menara Super Abadi sebesar Rp 3 miliar. Pada pekerjaan proyek talud penahan ombak Desa Fogi-Fatcey dan Desa Falahu Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, tahun anggaran 2015-2016.
Gugatan tersebut terkait anggaran material penimbunan reklamasi pantai Desa Fogi, Fatcey, dan Falahu dengan nomor gugatan: 4/Pdt.G/2022/PN/SNN dengan penggugat atas nama Andreas Ham Mandagi (AHM).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate selaku tergugat saat diwawancarai usai persidangan mengatakan, terkait pekerjaan proyek tersebut pihaknya menghadirkan saksi atas nama Rusman Buamona selaku PPTK pada 2015 lalu.
“Saksi Rusman Buamona saat itu sebagai PPTK, saat itu dia masih di Dinas PUPR dan terlibat langsung,”Kata Jainudin.
Kemudian lanjut Jainudin, proyek penimbunan reklamasi pantai dikerjakan oleh PT. Menara Super Abadi, direkturnya Bernard Ham yang tidak lain adik kandung AHM. Sedangkan Kontraktor dari PT. Budi Luhur berasal dari Kota Tidore Kepulauan.
“Pekerjaan yang di gugat saat itu dalam kontrak tidak ada, sementara yang digugat sekarang itu pekerjaan yang lebih yang di kerjakan oleh PT. Menara Super Abadi pada pekerjaan timbunan dengan nilai sekitar 3 Rp Miliar,”Jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum AHM Adha Buamona, membantah pernyataan Kadis PUPR Jainudin Umaternate. Menurutnya, saksi Rusman Buamona bicara terkait kontrak, sementara kliennya ini memang di luar kontrak.
"Pekerjaan itu benar adanya bahwa klien kami yang kerja dan saudara saksi Rusman Buamona tadi sebenarnya juga ada dugaan kuat dia sudah berbohong," ungkapnya.
Lanjut Adha, kalau memang ada 2 Perusahan misalnya Andreas Ham tidak bekerja maka timbunan yang ada itu kenyataannya putus di tengah, karena klien kami menimbun akhirnya tersambung sampai sekarang.
“Untuk kontrak itu sudah selesai dan tidak ada masalah dan sudah bayar namun atas nama Pemerintah Daerah melalui Rusman Buamona meminta untuk menimbun karena Rusman Buamona saat itu adalah PPTK, dan alat yang di gunakan pada saat itu adalah milik Andres Ham" Jelas Adha.
Untuk memperkuat gugatan Tamba Adha, pihaknya akan melakukan Back Up data dengan melakukan pengukuran ulang sebanyak dua kali dengan melibatkan saksi Rusman Buamona dan Pihak Pemda Kepsul. Back Up data itu akan di ajukan sebagai bukti yang dikenal dengan P3 pada persidangan.
“Sidang sudah berkisar 9 kali dengan agenda pemeriksaan saksi, sejauh ini saksi yang sudah di periksa itu dari tergugat 1 orang dan dari penggugat itu sudah 2 orang yang di periksa, pada saat itu pemenang tendernya adalah PT. Budi Luhur. Kemudian PT. Budi Luhur meminjam pakai alat berat milik klien kami dan sampai sekarang alat tersebut belum dibayar. Kalaupun sudah dibayar maka kami tidak akan menggugat. Total isi gugatan yang kami gugat itu senilai 3 Miliar,” tutupnya.