SANANA, ALAFANEWS.COM - Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, secara terang-terangan mendeklarasikan diri mendukung Makmurdin Mus pada Pileg 2024 mendatang.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Ketua DPC APDESI Kepulauan Sula, Sirajudin Umawaitina sembari diikuti oleh sejumlah Kepala Desa, pada kegiatan Musyawarah Cabang ke-IV.
Hal tersebut langsung ditanggapi Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Iwan Duwila.
Iwan mengatakan pihaknya akan segera memberikan teguran keras terhadap para Kepala Desa yang menggelar deklarasi dukungan tersebut.
Sebab, kata Iwan, Kepala Desa adalah pimpinan politik di desa, dimana sangat dilarang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam politik praktis.
"Sementara mereka sudah menyampaikan sikap mereka di publik seperti itu kan di larang undang-undang itu, nantinya sikap dari masyarakat seperti apa, masyarakat juga punya pilihan berbeda-beda," ujarnya.
"Kepala desa yang merupakan pimpinan tertinggi di desa seyogyanya menjaga integritas dan bukan melibatkan diri pada politik praktis," tambahya.
Untuk diketahui, larangan kepala desa dan perangkat desa dalam politik praktis dan kampanye, diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 huruf (g).