SANANA, ALAFANEWS.COM - Ketua Pemerhati Kebijakan Publik dan Ciivil Society, Risman Tidore mendesak kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Kepulauan Sula agar segera menangkap 3 (tiga) pimpinan DPRD Sula, terkait dana belanja tak terduga (BTT) penanganan covid-19 tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 28 Miliar.
Menurut Risman, beberapa waktu lalu Kejari Sula telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga unsur pimpinan DPRD tersebut untuk dimintai keterangan. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada kejelasan oleh pihak Kejari Sula.
"Saya menilai bahwa pemanggilan ketiga unsur pimpinan DPRD pada Minggu lalu terkesan mandek di meja penyidik Kejari Sula," ujarnya, Kamis (29/9).
Dia mengatakan bahwa terkait dana BTT ini, pihaknya menduga selain pimpinan DPRD Kejari juga harus memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terutama Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, dan Kepala Bagian Keuangan Gina Tidore.
"Sehingga ada transparansi penggunaannya dan Kejaksaan sebagai penegak hukum pun mendapat detail penting kaitannya dengan ada tidaknya unsur dugaan Malpraktek dalam penyusunan Anggaran tersebut," katanya.
Ketua DPRD Sula Sunaryo Thes saat dikonfirmasi via WhatsApp mengungkapkan bahwa pihaknya belum sempat bertemu dengan pihak kejaksaan.
"No comen, biar ketemu dengan kejaksaan dulu, kalau torang (kami) hanya menjalankan tugas dan fungsi kami saja, kalau masalah yang lain adalah urusan pengguna anggaran," ujarnya.