TERNATE, ALAFANEWS.COM - Ribuan peserta dari Jenjang SMP, dan SMA di Kota Ternate ambil bagian menyemarakkan Launching Ceria (Cegah Perkawinan Anak) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Maluku Utara.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir yang dilangsungkan di Land Mark Kota Ternate, pada 1 Oktober 2022.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembacaan deklarasi oleh Forum Pusat Informasi Konseling Remaja Kota Ternate, dalam rangka mendukung kegiatan Launching Ceriah.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, Kepala Dinas PPA Malut Musyrifah Alhadar yang juga peserta PKN II LAN Makassar.
Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyatakan, saat ini pemerintah Kota Ternate tengah berpikir bagaimana mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sebab persoalan pernikahan usia dini ini bukan persoalan baru yang diperbincangkan publik, tetapi persoalan klasik.
Karena itu, harus ada konseling dari berbagai pihak yang nanti berupaya memberikan edukasi terhadap perkawinan.
"Saya lihat ini sagat penting sekali, karena kalau tidak ada upayah seperti ini maka tingkat perceraian akan semakin tinggi," ujarnya.
Walikota pun meminta kepada DPPA Malut agar kegiatan Ceriah ini tidak hanya dilaksanakan di pusat Kota Ternate, tapu juga di Kecamatan terluar seperti Moti dan Pulau Hiri.
"Karena tidak menutup kemungkinan anak-anak kita di Moti dan di Pulau Hiri yang kurang akses informasi tidak akan tahu terkait pencegahan perkawinan anak usia dini," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir mengungkapkan, perkawinan anak dibawah usia dini sangat berisiko, sebab jika tidak siap secara fisik maka akan mendatangkan penyakit, dan jika tidak siap secara mental maka akan berakibat pada perceraian dini.
Olehnya, sebuah perkawinan harus siap secara fisik maupun mental dalam mempertahankan hubungan perkawinan.
"Jadi batas usia perkawinan itu sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, hal ini dimaksudkan agar kedua bela pihak benar-benar siap dan matang dari segi fisik, psikis dan mental," jelasnya.
Sekprov menyebut bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu Provinsi yang memiliki tingkat perkawinan anak rata-rata nasional, yaitu 13,9 persen.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui DPPA Malut terus melakukan upaya promotif dalam meminimalisasi kasus perkawinan anak usia dini.