Soal Temuan BPK, Syukur Lila: Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Editor: alafanews.com author photo
Bukti setoran pengembalian

TERNATE, ALAFANEWS.COM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2021 atas kekurangan volume kegiatan pengadaan Alat Ekonomi Produktif di Dinas Kehutanan Maluku Utara senilai Rp 194.190.430,00 telah kembalikan.

Ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, M. Syukur Lila, pada Minggu (2/10) malam.

“Sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Proses pengembalian itu kami lakukan pada 15 Agustus 2022 lalu sesuai nominal temuan BPK pada kekurangan volume proyek,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang ada di dinas Kehutanan Maluku Utara telah dilakukan dan dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Olehnya, isu dugaan fiktif terhadap proyek tersebut yang dihembuskan oknum tertentu adalah hoaks alias tidak benar.

“Dengan adanya isu dugaan fiktif ini kami sangat dirugikan. Kami berharap agar kita sama-sama menjaga nama baik kita, sehingga tidak menimbulkan tafsiran yang menyudutkan, karena kita ini negara hukum maka kita saling mengingatkan agar tidak saling merugikan,” tuturnya.

Ia pun menegaskan pihaknya menyadari bahwa setiap kegiatan yang dikerjakan itu tidak terlepas dari kontrol yang berwewenang.

“Karena itu kami tegaskan lagi, isu dugaan pengadaan fiktif di dinas Kehutanan Maluku Utara adalah fitna,” tegasnya.

M. Syukur bilang, pihaknya juga akan menelusuri oknum sengaja mengisukan bahwa ada pengadaan fiktif di dinas Kehutanan Maluku Utara.

“Jika kami temukan maka kami akan laporkan ke Polisi karena mencemarkan nama lembaga kami,” katanya.

Ia menjelaskan, pengadaan alat ekonomi produktif pada Dinas Kehutanan yang dilaksanakan PT BHH dengan nomor kontrak 02 PPK-KONTRAK/DAK-AEP/3.04/2021 tanggal 17 Februari 2021, dengan nilai kontrak Rp 4.326.580.000,00 itu temuanya hanya Rp 194.190.430,00.

“Dan itu sudah kami kembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku Utara. Selebihnya kegiatan pengadaan alat ekonomi produktif pada Dinas Kehutanan kami kerjakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini