DPP KNPI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan WIUP Tambang di Malut

Editor: alafanews.com author photo
Ketua DPP KNPI Mohammad Nurul Haq

TERNATE, ALAFANEWS- Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan agar mengusut dugaan penyimpangan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di provinsi Maluku Utara. 

Desakan ini disampaikan ketua DPP KNPI Mohammad Nurul Haq, Minggu 6 November 2022.

Mohammad mengungkapkan saat ini masalah tambang lagi marak hampir di semua daerah yang memiliki potensi tambang mineral, dimana soal penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di duga banyak menyalahi prosedur, termasuk tumpang tindih lahan, BackDate data-data IUP, serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). 

"Dan jika melihat kasus yg saat ini menyita perhatian adalah yang terjadi di Maluku Utara, dimana banyaknya pengusaha pemegang WIUP nikel yang lahannya tumpang tindih seakan menjadi hal yg biasa dan lumrah terjadi di Maluku utara," ujarnya. 

"Hal ini tidak boleh dibiarkan sebab jika berbicara Izin berarti ada sesuatu yg terjadi di Pemerintahan sebagai pemberi Izin.  patut diduga ada apa-apanya, entah itu Nepotisme atau Kolusi, atau juga dugaan suap," sambungnya. 

Dia mengatakan pihak Penegak hukum harus bertindak secara tegas dalam mengusut praktek-praktek kegiatan melawan hukum yang di duga dilakukan Oleh oknum-oknum pemerintah agar mereka bertanggung jawab terhadap penyimpangan penerbitan IUP. 

"DPP KNPI juga akan terus mengawal kasus ini, disamping itu kami mengapresiasi penegak Hukum dalam ini kejaksaan yang saat ini sudah memanggil beberapa pihak terkait tumpang tindih lahan WIUP di Maluku utara," pungkasnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini