Jakarta, Alafanews- Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Oleh Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara - Jakarta, Senin (7/11/2022).
Laporan tersebut berkaitan dengan rekruitmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. Mereka menduga, ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Oleh ketiga Komisioner tersebut, dimana pada pelaksanaan rekruitmen diduga ada sejumlah kader partai aktif serta sejumlah mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah mendapat sanksi pada Pemilu 2019 lalu diloloskan.
"Harusnya dapat di ferivikasi dengan baik saat rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan, ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Bawaslu Halmahera Selatan," kata Korlap FPD Malut-JKT, M. Reza A. Syadik.
Reza yang juga ketua umum PB FORMMALUT - JABODETABEK ini menambahkan, beberapa peserta yang diloloskan menjadi Panwascam itu merupakan kader partai aktif serta mantan-mantan PPK yang terindikasi telah melakukan Pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Karena itu, laporan yang disampaikan telah disertai dengan bukti-bukti.
“DKPP harus mengetahui Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu saat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi toh kenapa bisa lolos, dari hal seperti ini suda seharusnya DKPP tegas memberikan sanksi," pungkasnya.