Sorong, Alafanews - Dalam rangka pembangunan dan pelayanan publik di Papua Barat dan DOB Papua Barat Daya, kini menjadi tanda tanya besar bagi anggota DPR Papua Barat daerah pemilihan Sorong Raya kepada pemerintah pusat, khusus Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI.
Anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya yang kini Provinsi Papua Barat Daya secara tegas menolak PMK 206 yang syarat dengan kepentingan yang merugikan. Sebagaimana kementrian dalam negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan antara DPR Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Aula lantai 6 Hotel Vega Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, kemarin, Jumat (3/2/2023) .
Pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat Daya dengan anggota DPR Papua Barat hasil pemilu 2019 dapil cakupan Sorong Raya ini membahas tentang penggunaan anggaran serta dampak dari PMK 206 tahun 2022 tentang transferan anggaran dari Papua Barat sebagai Provinsi induk kepada Papua Barat Daya.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya itu, DPR Papua Barat dapil Sorong menyampaikan 4 poin pernyataan sikap kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Cartenz Malibela,S.IP menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia lewat media ini bahwa, berdasarkan amanat UU nomor 2 Tahun 2021 dan PP nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus dan PP nomor 107 tentang penerimaan, tapi pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan Pembangunan, dimana kewenangan pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Untuk itu maka perlu disampaikan kepada Menteri Dalam negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sebelum terjadi pembahasan rancana revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001, terjadi pro kontra antar provinsi Papua dan Papua Barat, dimana bekerja sama dengan pemerintah pusat melahirkan UU nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan," Ujar Cartenz yang Juga Politisi kawakan ini.
Memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai DOB di Papua Barat untuk itu disampaikan kepada Mendagri dan Menteri keuangan tentang keberadaan 29 anggota DPR-PB dapil Sorong Raya terkait hak mereka.
"Anggota DPR Papua Barat dapil se-Sorong Raya ini dibiayai oleh pemerintah Provinsi Barat atau pemerintah provinsi Papua Barat Daya,?". Tanya anggota DPR ini.
Disampaikan kepada Mendagri dan menteri keuangan bahwa tahun 2023-2024 merupakan tahun politik dan 56 anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024, 29 orang terdiri dari anggota partai politik dapil 2,3 dan 4 serta anggota legislatif mekanisme pengangkatan Sorong Raya dalam pemilu 2024 masih mempunyai hak politik dan mempunyai tanggung jawab moral, politis sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 108 point I,J dan K terkait kewajiban anggota DPRD Provinsi.
"Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan ibu Menteri Keuangan agar meninjau kembali surat PMK nomor : 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dan memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat," tegas Malibela.
Setelah aspirasi yang disampaikan secara birokrasi, DPR Papua Barat juga akan menempuh politik melalui mekanisme partai politik secara berjenjang dan juga penyelesaikan secara hukum untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2022 itu.
Setelah membacakan, pimpinan DPR Papua Barat dari mekanisme pengangkatan itu menyerahkan pernyataan sikap tersebut kepada Wakil Mendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa'ad,M.Si dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP.
Wamendagri John Wempi Wetipo,S.H.,M.H mengatakan akan menyerahkan aspirasi dari DPR Papua Barat kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti kepada Menteri keuangan di jakarta. "Segera saya serahkan aspirasi ini ke Bapak Mendagri untuk ditindak lanjuti. Tutup John Wempi Wetipo, yang juga mantan Bupati Wamena itu.