Ternate, Alafanews- Ekonomi Maluku Utara (Malut) berhasil tumbuh sampai 23% imbas kebijakan hilirisasi nikel yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah. Meski demikian, patut disadari kemiskinan di Maluku Utara masih terbilang tinggi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), dikutip Alafanews, presentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2023 sebesar 6,46 persen atau mengalami kenaikan 0,09 persen terhadap September 2022 dan naik 0,23 persen terhadap Maret 2022.
Pakar Ekonomi Dr. Mukhtar Adam menjelaskan faktor kemiskinan di Maluku Utara yang dominan berpengaruh ialah pergerakan harga kopra. Artinya, jika harga kopra naik maka nilai tukar petani akan stabil. Namun, jika harga kopra anjlok maka kemiskinan akan meningkat.
Disisi lain, petani Maluku Utara ialah petani penghasil rempah. Mereka bukan pertanian tanaman pangan, sehingga dalam memenuhi kebutuhan konsumsi mereka sangat bergantung pada barang di luar Maluku Utara.
"Barang konsumsi di Maluku Utara ini 85 persen diharapkan dari Manado, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur lewat pintu Surabaya," jelas Mukhtar yang juga Ketua ISNU Maluku Utara, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, kata dia, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) kita di sektor pertambangan masih minim sehingga sektor-sektor tambang di Maluku Utara di kuasai oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
Karena itu, pemerintah harus bisa menyelesaikan hilirisasi di sektor perkebunan dan kelautan. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat petani dan nelayan untuk menghasilkan produk bernilai tambah.
Ia memberi contoh hilirisasi yang bisa dilakukan pada kelapa. Sebagai penghasil kelapa terbesar di dunia, juga pada rumput laut karena rumput laut kita menjadi produsen terbesar kedua di dunia.
"Maka yang kita butuhkan dari pemerintah pusat ialah stimulus investasi di sektor perkebunan dan kelautan dengan membangun kawasan industri rempah di area Sofifi, sehingga ada keseimbangan pertumbuhan sektor tambang di sekitar diikuti dengan hilirisasi di sektor perkebunan dan perikanan," Kata Mukhtar sembari menyarankan kepada presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpres atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur setiap ekspor tambang harus disertakan dengan komoditi lokal.