Alafanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan kasus suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Selain AGK, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya, yaitu Kadis Perkim Malut berinisial AH, Kadis PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Detik.com, Rabu (20/12/2023).
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.