Alafanews - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedikitnya menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Anggaran yang disiapkan ini baru untuk pembayaran tunggakan TPP pada bulan September dan Oktober 2023.
"Tadi kita sudah membayar TPP ASN selama dua bulan mulai September dan Oktober," ujar Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kamis (28/12).
Pada prinsipnya, kata Purbaya, Pemprov tetap membayar TPP ASN selama ada permintaan dari bendahara masing-masing OPD.
"Jika sudah ada akan tetap diproses. prinsipnya kami BPKAD akan tetap membayar selama permintaan dari OPD sudah masuk," katanya.