![]() |
Rafik Kailul, Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila Malut |
TERNATE – Desakan keras menggema dari masyarakat Maluku Utara dan kalangan Organisasi Kepemudaan. Kali ini, datang dari MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan eksplorasi dan penambangan yang dilakukan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, karena diduga belum memenuhi syarat legalitas izinnya.
Desakan itu disampaikan langsung oleh juru bicara Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafik Kailul di Ternate pada Minggu (24/8/2025).
"KPK harus sikat perusahan tambang Smart Marsindo, karena perusahan ini diduga kuat belum klir perizinannya. Bagaimana membiarkan perusahan beroperasi tanpa ada jaminan reklamasi, ini kan menabrak Undang-Undang," kata Rafik.
Menurut Rafik, akibat eksploitasi yang dilakukan Smart Marsindo masyarakat Maluku Utara menjadi korban dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan dari negara.
Untuk itu, dia meminta KPK untuk bertindak dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Smart Marsindo, termasuk menelusuri legalitas dokumen perizinannya.
"Karena kalau perusahan tambang yang tidak klir izinnya bukan hanya daerah dan negara yang dirugikan, tapi masyarakat juga jadi korban, APH sudah harus bertindak hentikan aktivitas mereka dan cabut IUP-nya," tegas Rafik.
Publik Maluku Utara Menunggu Action Presiden Prabowo
Rafik Kailul mengingatkan Presiden Prabowo Subianto, jangan hanya memberikan janji manis kepada rakyat untuk memberantas tambang ilegal. Pasalnya di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah diduga masih banyak tambang ilegal salah satunya adalah PT Smart Marsindo.
Untuk itu Pemuda Pancasila Maluku Utara meminta pembuktian atas janji Presiden Prabowo, untuk menindak tegas tambang ilegal tersebut.
"Presiden harus buktikan kepada rakyat Maluku Utara dengan menindak Smart Marsindo, sehingga rakyat percaya bahwa Presiden memang benar-benar komitmen berantas tambang ilegal" ucap Rafik.
Praktisi Hukum: Aktivitas Smart Marsindo Ilegal
Mengutip laman resmi MODI milik Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo tercatat belum memenuhi kriteria "Clear and Clean" (CnC) yang merupakan syarat legal untuk kegiatan pertambangan. Perusahan ini diduga tidak mengantongi izin reklamasi atau pascatambang. Bahkan, dalam proses penerbitan IUP diduga kuat tanpa melalui mekanisme lelang.
“Ini adalah pelanggaran serius. Jika perusahan tidak punya izin reklamasi dan penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan IUP-nya berpotensi dicabut, di samping itu ada ketentuan pidananya yang itu diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Mahri Hasan.
Mahri juga mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo yang selama ini menyuarakan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal di atas panggung pada saat berpidato.
Kini, menurutnya, saatnya Presiden membuktikan keberpihakannya kepada rakyat dan lingkungan dengan bertindak tegas mencabut izin perusahaan yang tidak taat aturan.
"Presiden jangan hanya berdiri gagah di podium. Yang rakyat butuhkan adalah tindakan konkret untuk menghentikan perampokan sumber daya dan penghancuran pulau-pulau kecil," lanjut Mahri.
Secara geografis, Pulau Gebe hanyalah pulau kecil seluas 76,42 kilometer persegi, dan menurut UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan tambang dilarang keras di wilayah seperti ini.
Peraturan tersebut secara eksplisit melarang kegiatan yang dapat mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan pulau kecil.
Mahri menegaskan, keberadaan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi Maluku Utara.
Ia pun menyerukan agar Presiden segera memerintahkan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh proses perizinan perusahaan ini.
"Pulau Gebe sedang dalam kondisi darurat. Jika negara diam, maka negara ikut menjadi bagian dari kejahatan lingkungan ini. Presiden harus bertindak sekarang," pungkas Mahri. (*)