Ilustrasi (Istimewa) |
Ternate, Alafanews - Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, Samsuddin Abdul Kadir (SAK) bersama sejumlah pejabat yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali, dipastikan masih akan "nonjob" pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri ini.
Kepastian ini mengingat hingga kini, Plt Gubernur Malut masih bersikeras untuk tidak mencabut keputusannya menonaktifkan SAK dan tiga pejabat lainnya yakni Inspektur Daerah Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaja dan Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S. Adam, meski telah ada perintah pencabutan dari Kemendagri. Ini menunjukan masih ada ego yang berlebihan dari Plt Gubernur.
Akibatnya, akun admin daerah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) diblokir. Kondisi ini tentu berdampak pada APBD Malut Tahun 2024, tidak bisa berjalan.
Hal ini membuat Wakil Ketua DPRD, Sahril Tahir geram, ia menyayangkan kebijakan Plt. Gubernur yang memberhentikan Sekda definitif, beserta beberapa pimpinan OPD tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
“APBD Malut cuma bisa bayar gaji dan tunjangan, untuk kegiatan di Pemprov Malut belum jalan karena APBD kita diblokir oleh Kemendagri, pasalnya ada Instruksi Kemendagri tidak jalankan oleh Plt Gubernur, ini berarti Plt Gubernur Malut M Al Yasin hambat APBD 2024,”kata Sahril Tahir kepada wartawan, Senin (17/4/2024).
Sumber lain Alafanews di Pemprov Malut mengungkapkan, Plt Gubernur telah melakukan sejumlah lobi dan upaya untuk membuka kembali blokir SIPD tersebut, namun sikap Kemendagri tetap kekeh bahwa satu-satunya solusi hanyalah menindaklanjutisurat perintah Kemendagri yang hingga kini tak kunjung dilaksanakan. (red)