Praktisi Hukum: Plt Sekda Salmin Janidi Tidak Sah, Simak Penjelasannya

Editor: alafanews.com author photo
Abdul Kader Bubu (Foto: MalutSatu.com)

Ternate, Alafanews - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Al Yasin Ali beberapa hari kemarin  masih menjadi polemik.

Praktisi Hukum Abdul Kader Bubu, menyatakan, Plt Gubernur diberi tugas oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas-tugas Gubernur. Oleh karena itu, wewenang yang didapatkan dalam hukum administrasi disebut dengan wewenang mandatoring. Dimana, ia diberi mandat untuk menjalankan tugas-tugas yang melekat pada Gubernur dan bukan delegasi.

"Tugas-tugas yang dijalankan oleh Plt Gubernur mesti ada perintah langsung dari Kemendagri yang bersifat tertulis," kata Dade sapaan akrab Abdul Kader Bubu, pada diskusi publik di Sabeba Caffe, Kota Ternate, Senin (1/4/2024).

Dade menilai, tindakan Plt Gubernur dengan mengganti Samsuddin Abdul Kadir tanpa ijin tertulis dari Kemendagri telah melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022.

"Yaitu segala tindakan atau wewenang yang digunakan oleh PLT/Pj/Plh Gubernur hanya dapat dilaksanakan di bidang mutasi, demosi, dan sesuatu yang berhubungan dengan itu, hanya dapat dilaksanakan manakalah mendapat ijin tertulis bukan lisan," ungkap Dade.

Menurut Dade, ijin tertulis itu adalah dasar kewenangan untuk melakukan tindakan administratif di bidang mutasi dan evaluasi. Karena kata ijin dalam hukum administrasi adalah pengecualian dari larangan. Artinya, Plt dilarang keras untuk melakukan evaluasi, mutasi dan demosi.

Selain itu, ijin tertulis adalah sumber wewenang sebuah tindakan hukum administrasi, tanpa itu seluruh tindakan null and void (batal demi hukum).

Dalam hukum administrasi negara ada tiga faktor yang diperhatikan sebagai prinsip keabsahan tindakan. Pertama, wewengan, kedua, prosedur, dan ketiga substansi. Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara hari ini yang di cari lebih dulu adalah wewenang, "Apakah Plt Gubernur berwewenang melakukan evaluasi terhadap Sekda?" Jawabannya adalah tidak berwenang.

"Kalau dia cacat wewenang tidak perlu di cari apa prosedurnya, salah atau tidak, karena dari awal cacat wewenang. Lihat pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang 30 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dan keputusan yang cacat wewenang itu akan berkonsekwensi pada anggaran dan itu tanggungjawab sendiri bukan tanggungjawab jabatan," jelasnya.

Oleh Karena itu, jika hari ini Salmin Janidi telah menandatangani pengundangan APBD maka itu dinyatakan tidak sah karena di angkat dari wewenang yang cacat.

"Dan kalau ini diteruskan kita menunggu kapan Salmin di tangkap," pungkas Dade. (Red)















Share:
Komentar

Berita Terkini