Salmin Janidi |
Ternate - Alafanews - Kebijakan Salmin Janidi bikin geleng-geleng kepala, bagaimana tidak, ia diduga telah menandatangani pengundangan APBD usai ditunjuk oleh Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali sebagai Plt Sekretaris Daerah.
Namun, kebijakan Al Yasin oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di anggap menabrak aturan. Akhirnya, Kemendagri meminta kepada Plt Gubernur untuk segera mengembalikan Samsuddin A Kadir ke jabatan semula atau Sebagai Sekretaris Daerah definitif.
Salmin Janidi mengaku telah menandatangani pengundangan APBD, pengakuan itu disampaikan Salmin di hadapan ratusan ASN saat memimpin Apel di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, pada Senin kemarin.
"Saya sudah tandatangani pengundangan APBD, dan kemarin itu saya sudah undangkan," akunya.
Praktisi Hukum Abdul Kadir Bubu, menyatakan, Kebijakan Salmin Janidi menandatangani pengundangan APBD bisa berkibat hukum kedepanya.
Menurut Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, legalitas Salmin Janidi merupakan ilegal atau cacat demi hukum. Karena Plt gubernur Al Yasin Ali tidak mempunyai wewenang mengangkat Plt Sekda atau memberhentikan Sekda Defenitif, Samsudin Abdul Kadir.
“Kalau dia menyebut telah menandatangani pegundangan peraturan daerah terkait APBD juga tidak sah. Mestinya ditandatangani pejabat defenitif. Bila kedepan ada pertanggungjawaban hukumnya maka ditanggung secara pribadi," ungkap Dade belum lama ini. (Red)