Ternate, Alafanews - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Tematik dan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Maluku Utara, Selasa (23/4) di aula kantor Walikota Ternate.
Sekprov dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Rakor ini sangat penting dan bermanfaat, karena tentunya kita akan mendengarkan paparan dari masing-masing Pemerintah daerah Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Maluku Utara dihadapan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Wilayah (Korwil) 5 Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), terkait dengan program pencegahan korupsi yang terintegrasi serta peningkatan pelayanan publik dimasing-masing daerah.
"Merupakan tugas dari pemerintah adalah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari segala bentuk korupsi serta melayani masyarakat (publik) dengan baik dan seadil-adilnya," ungkapnya.
Sekprov mengatakan, penggunaan anggaran yang bersumber dari pusat maupun daerah harus di kelola secara baik, sesuai dengan prinsip, kaidah serta norma dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting lanjut Sekprov, mengingat banyaknya persoalan hukum yang menjerat aparat pemerintah karena salah satu faktor integritasnya masih lemah. Disisi yang lain, kekayaan daerah yang dihasilkan melalui potensi Sumber Daya Alam yang kita miliki menjadi sorotan dari Bapak Presiden Republik Indonesia pak Jokowi, agar dikelola dengan baik dan adil untuk kesejahteraan rakyat.
Terkait dengan itu, dirinya mengingkatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan harus dapat menunjukan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satgas Korwil 5 KPK, Abdul Haris, dalam sambutannya mengatakan bahwa, pihaknya melakukan monitoring MCP (Monitoring Center for Prevention) tahun 2024. Dimana pada tahun 2024 MCP dan SPI (Survey Penilaian Integritas) untuk seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Malut belum memenuhi kriteria secara umum.
"Banyak Pemda yang belum memenuhi standar SPI dan standar MCP. Olehnya itu, kami berharap agar ada peningkatan," pintahnya.
Pihaknya juga berharap agar kasus yang pernah terjadi di Pemprov Malut tidak lagi terjadi di Pemkot dan Pemkab. Banyak sekali aduan masyarakat terkait dengan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di seluruh pemerintahan di Malut, khususnya perkara yang saat ini di tangani pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Di tahun 2024 ini jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu.
"Untuk itu, melalui program MCP tahun 2024 serta kriteria yang telah di tetapkan semoga apa yang kami harapkan pada sistim ini betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dan jika apa bila dalam penerapannya, bapak/ibu menghadapi kendala (masalah), segera berkoordinasi dengan kami (KPK), kita tentunya berusaha untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Lanjutnya, ini merupakan rapat (Rakor) awal, nanti ada rapat-rapat selanjutnya untuk Pemkot dan Pemkab, karena kami ingin melihat dan memastikan bahwa program MCP dan SPI ini betul-betul dapat dilaksanakan atau hanya sekadar formalitas saja.
Pada tahun ini menurutnya, ada 3 penilaian terhadap Pemerintah Daerah, yaitu penilaian tentang capaian MCP, SPI dan Indeks Pelayanan Umum. Tiga penilaian ini diharapkan setiap Pemda dapat memenuhi standar minimal serta banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemda.
"Semoga rakor ini ada tindak lanjutnya," tutupnya.