TERNATE - Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera periksa Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Malut, Amar Manaf dan Kontraktor CV. Surya Jaya Timur.
Ini terkait pengerjaan proyek pembangunan Gedung RKB MTS Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dimana, proyek tersebut ditemukan adanya dugaan sejumlah kejanggalan. Salah satunya yakni cakar ayam. Kedalaman cakar ayam tampak ini hanya didesain 30 centimeter. Padahal, harusnya dikerjakan sesuai spesifikasi. Mengingat, pondasi cakar ayam ini diproyeksikan sebagai penyangga bangunan dua lantai.
"Ini kan fatal. Masa anggaran yang jumlahnya milyaran rupiah kerjanya tidak sesuai spek. Kami minta agar Kejati Maluku Utara segera panggil kontraktor dan Kakanwil Kemenang Maluku Utara, Amar Manaf," ujar Sandi Usman, Koordinator FORES, Minggu (10/11).
Pihaknya menduga ada mark up dalam realisasi pembangunan gedung RKB MTS Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan tersebut. "Amar Manaf sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPH) juga harus diperiksa. Karena kami menduga ada indikasi korupsi terhadap pekerjaan ini," cetusnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf belum memberikan keterangan resminya ketika dikonfirmasi melalui pesan berantai WhatsApp.
Untuk diketahui, proyek ini dibiayai dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp. 3.320.092.000 yang dikerjakan oleh CV. Surya Jaya Timur.
Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan telah habis. Berdasarkan kontrak nomor: B.2/Kw.27.1/KONSTR.7/2024 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Dimana, pekerjaan sudah harus selesai pada 19 September 2024 lalu. (*)